Baru-baru ini, dunia maya di kejutkan dengan aksi seorang karyawan PT Timah Tbk, Dwi Citra Weni. Yang mengejek pegawai honorer dalam unggahan media sosialnya. Dalam video yang tersebar luas, Weni meninggikan pribadinya sebagai karyawan tetap PT Timah yang tidak wajib mengantri ketika berobat. Berbeda dengan pegawai honorer yang wajib memakai BPJS Kesehatan. Unggahan ini menimbulkan kemarahan publik karena di nilai merendahkan kaum pekerja honorer yang sudah berkontribusi dalam dunia kerja. Jika Menilik Karyawan Ejek Honorer Dari Jabatan Yang Di Emban, karyawan tetap mempunyai posisi yang lebih aman.
Karyawan tetap memperoleh hak-hak misalnya gaji yang stabil, tunjangan kesehatan lebih baik. Serta jaminan masa depan lewat sejumlah fasilitas yang di berikan perusahaan. Sementara itu, pegawai honorer umumnya tidak mempunyai perlindungan kerja yang kuat serta memperoleh gaji lebih rendah. Dan kerap kali terancam pemutusan kontrak sewaktu-waktu. Perbedaan status inilah yang terkadang menimbulkan kesenjangan sosial di lingkungan kerja. Kasus Weni menjadi salah satu tanda bagaimana jabatan atau status kepegawaian dapat mempengaruhi pola pikir dan tindakan seseorang. Menanggapi kasus ini, PT Timah Tbk langsung membuat tindakan tegas dengan memanggil dan memeriksa karyawannya.
Weni akhirnya di nonaktifkan sementara dari jabatannya untuk melewati pemeriksaan lebih lanjut. Perusahaan juga menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan memberitahu bahwa perbuatan Weni tidak menggambarkan budaya kerja PT Timah. Selain itu, perusahaan serius untuk memberikan edukasi untuk karyawannya supaya lebih bijak dalam bertindak, terutama di media sosial. Kejadian ini menjadi alarm bahwa jabatan bukanlah alasan untuk merendahkan orang lain. Semua pekerja, baik tetap maupun honorer, mempunyai peran penting dalam roda perekonomian, sehingga semestinya saling menghargai tanpa memandang status pekerjaan.
Penindakan Mengenai Hal Ini
Kasus viral yang melibatkan karyawan PT Timah Tbk, Dwi Citra Weni, yang mencemooh pegawai honorer ketika berobat memakai BPJS Kesehatan. Dalam unggahan videonya, Weni menyatakan bahwa sosoknya tidak perlu mengantre karena merupakan pasien prioritas sebagai karyawan PT Timah. Berbeda dengan pegawai honorer yang wajib mengikuti prosedur standar BPJS. Pernyataan ini di nilai merendahkan pekerja honorer dan menciptakan kemarahan publik.
Menanggapi kejadian ini, PT Timah Tbk langsung membuat langkah tegas dengan memanggil dan melaksanakan pemeriksaan kepada karyawan yang bersangkutan. Kepala Divisi Humas PT Timah, Anggi Siahaan, menegaskan bahwa perusahaan sudah menonaktifkan sementara Weni selama tahap pemeriksaan berlangsung. Jika terbukti melanggar kode etik perusahaan, ia akan di berikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini memperlihatkan bahwa PT Timah tidak mentoleransi tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai perusahaan. Terutama terkait etika dan sikap profesionalisme dalam lingkungan kerja.
Selain itu, Penindakan Mengenai Hal Ini ialah permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya seluruh pekerja honorer, atas kejadian tersebut. Perusahaan menyampaikan sikap yang di perlihatkan oleh Weni tidak menggambarkan budaya kerja PT Timah yang menjunjung tinggi nilai saling menghormati. Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan, PT Timah juga serius untuk meningkatkan edukasi bagi seluruh karyawannya. Mengenai pentingnya etika dan profesionalisme dalam berinteraksi, baik di lingkungan kerja maupun di media sosial.
Tingginya Diskriminasi Sosial Di Indonesia Dalam Bidang Pekerjaan
Diskriminasi sosial dalam dunia kerja di Indonesia masih menjadi berita yang cukup serius dan kerap terjadi dalam berbagai bentuk. Salah satu bentuk diskriminasi yang paling sering adalah perbedaan perlakuan berdasarkan status kepegawaian, latar belakang pendidikan, jenis kelamin, hingga usia. Tingginya Diskriminasi Sosial Di Indonesia Dalam Bidang Pekerjaan ini membuat ketidakadilan. Bagi banyak pekerja yang acap kali sulit mendapatkan hak yang sama dengan rekan kerja mereka.
Salah satu contoh nyata diskriminasi sosial dalam pekerjaan ialah perbedaan perlakuan kepada pegawai tetap dan pegawai honorer atau kontrak. Pegawai tetap acap kali memperoleh gaji yang lebih tinggi, tunjangan lebih baik. Serta proteksi kerja yang lebih kuat di bandingkan pegawai honorer atau kontrak. Sementara itu, pegawai honorer sering kali di pekerjakan dengan upah rendah, minim tunjangan, dan tidak mempunyai kepastian kerja. Kasus karyawan PT Timah yang mengejek pegawai honorer karena memakai BPJS Kesehatan. Merupakan gambaran nyata bagaimana diskriminasi sosial dalam pekerjaan masih terjadi di Indonesia.
Selain itu, diskriminasi juga kerap terjadi kepada perempuan di dunia kerja. Masih banyak perusahaan yang menghambat kesempatan bagi perempuan untuk memperoleh posisi strategis. Dengan alasan bahwa perempuan mempunyai tanggung jawab domestik yang lebih besar di bandingkan laki-laki. Bahkan, ada sejumlah kasus di mana perempuan menerima upah yang terbilang rendah di bandingkan laki-laki untuk pekerjaan yang sama. Diskriminasi ini semakin di perburuk dengan adanya peraturan yang tidak mendukung hak-hak perempuan. Seperti sulitnya mendapatkan cuti hamil atau peraturan yang mewajibkan perempuan lajang untuk berhenti bekerja setelah menikah. Itulah tadi pemaparan tentang Karyawan Ejek Honorer.