OJK

OJK Dalami Dugaan Penipuan Investasi Kripto Timothy Ronald

OJK Sedang Mendalami Kasus Scam Investasi Kripto Yang Menyeret Influencer Timothy Ronald Seorang Pendiri Komunitas Edukasi Aset Digital. Kasus ini mencuat ke permukaan setelah sejumlah korban melaporkan kerugian investasi mereka. Termasuk dana miliaran rupiah dan menuntut kejelasan atas praktik yang mereka nilai menyesatkan serta merugikan.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, saat memberi komentar kepada wartawan di Gedung AA Maramis, Jakarta Pusat, pada Rabu (21/1/2026). Friderica menjelaskan bahwa OJK telah menerima laporan dari masyarakat yang mengklaim di rugikan dalam investasi kripto ini. Dan saat ini masih melakukan investigasi intensif untuk menelaah dan memeriksa setiap unsur laporan tersebut.

“Kita lagi dalam proses investigasi. udah masuk ke kita, ya, sedang kita perdalam lagi,” ujar Friderica, yang akrab di sapa Kiki, kepada awak media. Ia menambahkan bahwa OJK akan mempublikasikan temuan investigasi tersebut saat telah tersedia informasi yang cukup bagi publik dan media.

Modus dan Kronologi Laporan Korban

Berdasarkan laporan awal yang di unggah oleh sejumlah pelapor dan viral di media sosial, korban mengaku tergiur dengan janji keuntungan besar dari investasi kripto. Terutama melalui rekomendasi untuk membeli token tertentu, seperti koin “Manta”. Dengan prospek kenaikan hingga 300–500% pada periode awal 2024. Sinyal investasi ini di klaim di berikan melalui grup komunitas yang di kelola oleh Timothy Ronald dan rekannya.

Seorang pelapor yang mengaku bernama Younger bahkan mengungkapkan kepada penyidik bahwa ia mengalami kerugian hingga sekitar Rp3 miliar setelah tergiur sinyal-sinyal investasi tersebut dan mengikuti rekomendasi yang di berikan. Laporan itu mencakup bukti transaksi, kode referral, serta materi promosi yang memuat potensi keuntungan tinggi tersebut.

Selain itu, laporan polisi yang di terima Polda Metro Jaya di sebutkan telah mencatat adanya lebih dari satu laporan terkait dugaan penipuan ini. Pihak kepolisian saat ini masih berada dalam tahap awal pemeriksaan dengan fokus mengumpulkan keterangan dari para pelapor, saksi. Serta meneliti alat bukti yang telah di serahkan sebelum melangkah ke tahap klarifikasi lebih jauh.

OJK Belum Menyatakan Secara Resmi Bahwa Tuduhan Terhadap Timothy Atau Pihak Lain Adalah Benar

Nama timothy ronald muncul dalam sejumlah unggahan media sosial dan laporan masyarakat karena keberadaannya sebagai influencer keuangan yang di kenal aktif di ranah investasi digital. Ia juga di kenal sebagai pendiri Akademi Crypto, sebuah komunitas yang menunjukkan diri sebagai wadah edukasi investasi kripto dan teknologi blockchain.

Dalam beberapa laporan, tidak hanya nama Timothy yang di sebut, tetapi juga rekannya yang di kenal sebagai Kalimasada. Yang bersama-sama di keluarkan dalam laporan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pemberian informasi dan rekomendasi investasi kepada para member.

Hingga saat ini, OJK Belum Menyatakan Secara Resmi Bahwa Tuduhan Terhadap Timothy Atau Pihak Lain Adalah Benar; proses penelaahan masih berlangsung dan belum ada kesimpulan akhir. OJK menegaskan kebutuhan akan informasi yang valid dan lengkap sebelum mengeluarkan keputusan atau rekomendasi lanjutan.

OJK Menunjukkan Bahwa Tren Penipuan Finansial Berbasis Teknologi Makin Meningkat

Kasus ini muncul di tengah lonjakan jumlah laporan masyarakat terkait berbagai praktik penipuan digital di Indonesia. Data terbaru yang di rilis OJK Menunjukkan Bahwa Tren Penipuan Finansial Berbasis Teknologi Makin Meningkat. Dengan pengaduan yang terus berdatangan ke Indonesia Anti Scam Center (IASC) setiap harinya.

Praktik penipuan ini bisa berbentuk tawaran investasi fiktif, janji keuntungan tinggi tanpa risiko. Atau skema yang memanfaatkan kepercayaan publik terhadap tokoh-tokoh berpengaruh di media sosial — termasuk influencer bidang keuangan dan investasi. Hal ini menjadi tantangan serius bagi OJK dalam melindungi masyarakat dari kerugian finansial yang signifikan.